MAKALAH HUKUM DAN NEGARA
DISUSUN OLEH
AGYL SHEVA NURAKHMANDA
2019
Kata Pengantar
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa
kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
kasih
juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan
ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
berharap
semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari
itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga
kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi
terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Penulis
Oktober 2019
Daftar Isi
COVER……………………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR……………………………………………………...ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………iii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………..1
A. Latar
Belakang……………………………………………………….1
B.
Rumusan
Masalah…………………………………………………….2
C.
Tujuan………………………………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………...3
A. Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum…………….3
B.
Adakah Visi
Pemerintah dalam Penegakan Hukum?...........................4
C.
Kebijakan
yang Perlu Dilakukan dalam Penegakan Hukum…………5
BAB
III PENUTUP……………………………………………………...…9
A. Kesimpulan…………………………………………………………...9
B.
Saran………………………………………………………………….9
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………..10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seperti yang
kita ketahui,semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum,dan
begitu juga dengan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang
mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat
atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau
kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia bahkan juga memaksa orang asing
yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di Negara
indonesia.dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam
mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara
kita masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih
banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku. Tetapi, itu bukanlah
salah dalam perumusan hukum,melainkan salah satu keteledoran badan-badan
pelaksana hukum di Indonesia.
Akibat dari
keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum,dan
pelangar-pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang
seharusnya,malah dibiarkan begitu saja.dan hal ini sangat berdampak buruk bagi
masa depan Negara ini. Oleh karena itu kita akan membahas apa bagaimana
penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di Negara
kita ini untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang tegas
dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena masalah tersebut merupakan
masalah yang sangat serius yang harus dipecahkan,guna menciptakan keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.dan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Sebelum masuk ke rumusan masalah,
apa sih hukum itu? Ya menurut KBBI, Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat
diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat. Sedangkan Pengertian hukum secara umum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak.
Masyarakat juga berhak mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Terdapat
sanksi dan hukuman bagi orang yang melanggar hukum.
Sedangkan apasih itu Negara? menurut KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Definisi negara juga dapat diartikan
sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan
politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan
pengertian Negara secara umumnya adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan.
Lalu apa hubungannya Hukum Dengan Negara? Jadi
Negara itu butuh yang namanya hukum supaya Negara itu aman adil dan tentram,
dan hukum harus berlaku di Negara seperti Indonesia ini karena rakyat pada
suatu Negara harus mempunyai suatu hukum yang berlaku aga proses berjalannya
Negara berajalan dengan baik.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu :
Ø Apakah Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Ø Bagaimana
keadaan keadaan penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
Ø Bagaimana
cara menegakkan hukum di Negara kita?
Ø Mengapa
Hukum di Indonesia cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
Ø Untuk membahas mengenai faktor penyebab ketidakadilan
hukum dan cara mengatasi masalah yang terjadi pada Negara ini.
Ø Bagaimana terjadinya ketidakadilan hukum yang berkembang dalam
masyarakat.
Ø Bagaimana cara kita menyikapinya.
Ø Menyelesaikan
tugas mata kuliah softskill ilmu sosial dasar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pentingnya
Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Sebelum
berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya
ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk
melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari
pemerintah dalam penegakan hukum:
Pertama,
pemerintah bertanggung jawab penuh untuk
mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan
dalam bernegara. Bagi Indonesia sendiri,
pernyataan tujuan bernegara sudah dinyatakan
dengan tegas oleh para pendiri negara dalam
Pembukaan UUD 1945, di antaranya: melindungi
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan
hanya pernyataan tujuan bernegara Indonesia,
namun secara mendasar pun gagasan awal
lahirnya konsep negara, pemerintah wajib menjamin
hak asasi warga negaranya. Memang, dalam
teori pemisahan kekuasaan cabang kekuasaan negara
mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun
lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan
kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances
dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang
pemerintahan sehari-hari.
Kedua, tidak
hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk
menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi
dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan
masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum
yang baik, akan muncul pula stabilitas yang akan
berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan
yang berlebihan bila dikatakan penegakan
hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.
Ketiga, sama
sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang
berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan
hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan
masyarakat dan ketertiban umum, Kejaksaan
dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak
penegakan hukum yang penting karena ia
langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal
formal,sehingga saat ini pemerintah masih
mempunyai suara yang sigifikan dalam penegakan
hukum. Sebab, sampai dengan September 2004, urusan administratif peradilan
masih dipegang oleh Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia. Karena itu, Pemerintah
masih berperan penting dalam mutasi dan
promosi hakim, serta administrasi peradilan.
Evolusi
masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang
adanya hukum
untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya, ada asumsi dasar bahwa adanya
kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas
masyarakat. Dan memang, selama hukum masih
punya nafas keadilan, walau terdengar utopis,
kepastian hukum jadi hal yang didambakan.
Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat.
Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan
kepemilikan yang diraihnya dilindungi.
Tidak
berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal
mendorong perbaikan politik dan pemulihan
ekonomi. Harus disadari bahwa penegakkan hukum justru
merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui
penegakan hukum ini Indonesia dapat secara
konsisten memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai
sektor, menjalankan aturanaturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara
konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi
dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.
B.
Adakah Visi
Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Lantas,
bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi
sulit dijawab karena pemerintah sendiri
hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya
yang jelas mengenai penegakkan hukum.
Hingga belakangan ini, hukum seringkali tidak
dilihat sebagai sesuatu yang penting dalam
proses demokratisasi. Ia sering dipandang sebagai
sektor yang menopang perbaikan di bidang lainnya seperti
politik dan pemulihan ekonomi. Alhasil, pembaruan hukum sering diartikan
sebagai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik daripada pembenahan
perangkat penegakan hukum itu sendiri.
Indikasi
gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di DPR,
yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang dipreskripsikan oleh berbagai
lembaga internasional dan nasional
sementara tidak banyak yang dilakukan untuk memperbaiki
kinerja kepolisian dan kejaksaan oleh pemerintah.
Memang ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan
ditubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih profesional. Begitu
pula halnya dengan studi-studi dalam rangka
perbaikan kejaksaan, seperti Governance Audit untuk Kejaksaan RI
yang dilakukan oleh Asian Development Bank dan Price Waterhouse Coopers
Indonesia (Kejaksaan Agung RI, 2001). Saat inipun, dengan didorong dan
diasistensi oleh beberapa institusi, ada gerakan untuk pembaruan
hukum yang dilakukan oleh institusi-institusi
hukum negara, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Namun
perlu dicermati juga bahwa kebanyakan dari
inisiatif tersebut adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil
dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam
negeri. Sementara pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai visi yang jelas
mengenai penegakan hukum. Secara sederhana, asumsi di atas bisa dilihat dari
tidak adanya kemauan politik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan
hukum dengan dibiarkannya beberapa koruptor kelas kakap berkeliaran di
masyarakat. Bahkan, jajaran pemerintahan yang terkena indikasi
korupsi pun masih dibiarkan memegang
jabatannya. Padahal, langkah pertama untuk menunjukkan komitmen terhadap
penegakan hukum justru dengan secara konsisten menerima putusan, bahkaan
sangkaan pengadilan mengenai tindak pidana tertentu, terlepas dari final atau
tidaknya putusan tersebut. Pasalnya, mereka adalah pejabat publik yang memiliki
pertanggungjawaban politik, sehingga soal teknis legal-formal menjadi tidak
lagi relevan.
Dalam bidang
pembentukan kebijakan, indikasi yang menunjukkan gejala di atas bisa dilihat dalam soal perencanaan pembentukan kebijakan
hukum pemerintah yang mandeg. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid,
dibentuk Komisi Hukum Nasional yang bertugas memberikan nasehat kepada
presiden dalam bidang hukum.
C.
Kebijakan
yang Perlu Dilakukan dalam Penegakan Hukum
Menukik ke
pembicaraan yang lebih konkrit, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh
pemerintah dalam penegakan hukum. Di tingkat substansi hukum - peraturan
perundang-undangan- pemerintah perlu mendorong pembentukan
perangkat peraturan yang terkait dengan penegakan
hukum dengan visi di atas. Misalnya saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan
prosedur teknis dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Juga, pemerintah, sebagai salah satu aparat pembentuk undang-undang, perlu
berinisiatf membentuk undang-undang yang berkaitan dengan perbaikan institusi
penegakan hukum: Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Di tingkat aparat,
perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan disiplin yang tinggi.
Bukan
hanya aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pengadilan
tetapi seluruh aparat birokrasi pemerintah.
Sebab penegakan hukum bukanlah hanya dilakukan di pengadilan
tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan perundang-undangan secara
konsisten, tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam konteks “kultur” hukum,
pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya
sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa
penegakan hukum. Kultur ini bisa saja menjadi keluaran dari proses disiplin
yang kuat yang menumbuhkan budaya penghormatan yang tinggi kepada hukum.
Namun di samping itu, perlu juga
dilakukan rangkaian kegiatan yang sistematis untuk
mensosialisasikan hak dan kewajiban warga negara, agar muncul kesadaran politik
dan hukum.
1.
Anggaran
Penegakan Hukum
Masih
dalam konteks kebijakan pemerintah, penegakan
hukum inipun harus didukung pendanaan yang mencukupi oleh
pemerintah serta, yang lebih penting lagi, perencanaan
pendanaan yang memadai. Dalam kurun waktu
tiga tahun terakhir, dana untuk sektor hukum dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) meningkat dari tahun ke tahun. Namun, ada beberapa
permasalahan dalam hal anggaran ini, seperti
diungkapkan dalam Kertas Kerja Pembaruan Sistem
Pengelolaan Keuangan Pengadilan yang disusun oleh Mahkamah Agung bekerja sama
dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Dalam
hal perencanaan dan pengajuan APBN, kelemahan internal pengadilan yang
berhasil diidentifikasi antara lain: (i)
ketiadaan parameter yang obyektif dan
argumentasi yang memadai; (ii) proses
penyusunan yang tidak partisipatif; (iii)
ketidakprofesionalan pengadilan; dan lain-lain (MA,
2003: 53-55). Kebanyakan “perencanaan” dana
pemerintah untuk satu tahun anggaran tidak
dilakukan berdasarkan pengamatan yang menyeluruh
berdasarkan kebutuhan yang riil, melainkan
menggunakan sistem “line item budgeting”
menggunakan metode penetapan anggaran melalui pendeketan “incremental” (penyusunan
anggaran hanya dilakukan dengan cara menaikkan jumlah tertentu dari anggaran
tahun lalu atau anggaran yang sedang berjalan). Akibatnya, dalam pelaksanaan
anggaran, muncul “kebiasaan” untuk menghabiskan
anggaran di akhir tahun anggaran, tanpa
memperhatikan hasil dan kualitas dari anggaran yang digunakan (MA, 2003: 53-55)
.
Kertas Kerja
tersebut merumuskan serangkaian rekomendasi yang sangat teknis guna mengatasi
kelemahan-kelemahan tersebut. Kertas Kerja itu memang lebih banyak ditujukan
untuk mempersiapkan wewenang administrasi dan keuangan yang akan
dipindahkan dari pemerintah ke Mahkamah
Agung. Meski begitu, setidaknya beberapa
rekomendasi yang sifatnya umum dan sesuai
dengan arah kebijakan penegakan hukum, seharusnya dapat diterapkan
pula oleh pemerintah.
2.
Kebijakan
yang Mendesak
Dalam jangka
pendek, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan pemerintah untuk
mendukung penegakan hukum misalnya terkait
dengan wewenang administrasi pengadilan yang masih ada di tangan
pemerintah hingga September 2004. Di sini, pemerintah bisa memainkan peranan
penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek korupsi
dan kolusi. Selain itu, perlu ada dorongan dalam pembentukan undang-undang yang
berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. Seperti perubahan lima undang-undang
yang berkaitan dengan sistem peradilan terpadu (integrated justice system),
yaitu UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Tata Usaha
Negara, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, dan UU Kejaksaan. Kelima
undang-undang ini tengah dibahas di DPR oleh Badan
Legislasi (lihat www.parlemen.net). Sejauh perannya
bisa dimainkan dalam proses pembahasan kelima undang-undang ini, pemerintah
perlu mendorong perbaikan institusi yang mengedepankan pengadilan yang bersih
dan independen. Begitu pula halnya dengan rencana penyusunan UU tentang Komisi
Yudisial yang sudah disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada pemerintah
namun belum mendapatkan jawaban.
Dalam hal
korupsi, yang tentunya berkaitan erat dengan konsistensi penegakan hukum,
pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilaksanakan
harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Demikian juga dengan
rencana pembentukan Pengadilan Khusus Korupsi yang direncanakan terbentuk
pada bulan Juni 2004 (lihat Bappenas, Cetak
Biru Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Satu hal yang sama
sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi
kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.
Pada saat ini Kejaksaan tengah menyusun
cetak biru pembaruan kejaksaan dengan asistensi Komisi Hukum
Nasional. Di sini perlu ada dorongan politik yang kuat agar cetak biru tersebut
tersusun dengan baik dan, lebih penting lagi, dapat terlaksana dengan baik.
3.
Mempertegas hukum
Hukum
di Indonesia harus dipertegas agar tidak ada lagi kejanggalan pada hukum di
Negara ini seperti istilah “Tajam Ke Bawah Tetapi Tumpul Keatas” yang
artinya semua kalangan di Indonesia Harus mendapatkan hukuman yang setimpal,
dan tidak ada lagi istilah seperti itu.
Jadi
Hukum di Indonesia harus adil seadil adilnya agar tidak ada lagi kata – kata
seperti “Ada yang tegak, Tapi itu bukan keadilan” , baik warga miskin,
kaya, waga biasa, maupun pejabat Negara harus mendapatkan hukuman yang setimpal
apa bila ia bersalah.
4.
Memperbaiki Sistem Hukum
Menurut
kami system hukum di Indonesia harus diperbaiki, karena banyaknya hal hal yang
menyimpang, dan banyaknya ketidak adilan pada hukum di negara Indonesia ini.
Ada
berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia yaitu
:
·
Perlunya perbaikan moral terhadap
seluruh warga Negara Indonesia dan Aparatur penegak hukum karena perbaikan
moral merupakan langkah utama untuk mengatasi masalah penegakkan hukum sehingga
mempunyai kredibilitas tinggi.
·
Turut andilnya pihak – pihak
terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam pensosialisasian hukum
ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan sangat membantu, bahwa
hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran untuk menuju
masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
·
Penegak hukum seharusnya berjalan
tidak semata melihat fakta, akan tetapi menimbang serta melihat latar belakang
peristiwa, apa alasan yang menyebabkan terjadinya kejadian tersebut, adanya
unsur kemanusiaan dan menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim
diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai
keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Dengan ini diharapkan
tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang
seadil-adilnya.
·
Hukum seharusnya tidak ditegakkan
dalam bentuk yang paling kaku, arogan , hitam putih. Akan tetapi harus
berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam
konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan
yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan
putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang
sebenarnya.
·
Hakim sebagai pemberi putusan
seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan
perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Hakim seharusnya
mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya.
Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
·
Komisi Yudisial sebagai komisi
yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan
sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang controversial,
tidak memenuhi rasa keadilan dan yang melanggar kode etik.
·
Meningkatkan pembinaan
integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum
dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam
melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak
didalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
·
Mencukupi kebutuhan personal,
sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan
kesejahteraan penegak hukum, sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus
korupsi.
·
Pemberian sanksi yang tegas
kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
·
Adanya penghargaan bagi jaksa dan
hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum
diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim
berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum
diIndonesia.
5.
Rakyat harus taat hukum
Mengapa
seperti itu? Karena jika masyarakat taat pada hukum yang berlaku, Negara akan
terlihat aman, nyaman tentram, dan sejahtera. Contohnya saja peraturan lalu
lintas, jika pengendara memakai helm, dan mematuhi rambu rambu lalu lintas,
maka hal hal seperti kecelakaan akan terminimalisir, serta sang pengemudi atau
pengguna jalan yang lainnya juga akan aman.
6.
Pemerintah harus mendengar
aspirasi dari rakyat
Hal
yang terakhir harus dilakukan pemerintah adalah mendengar aspirasi yang
disuarakan oleh rakyatnya, contohnya saja pada kasus demo yang dilakukan
mahasiswa ketika KPK di lemahkan dan menolak untuk disahkannya RKUHP yang
dinilai kontroversial dan sangat tidak demokratis, para pendemo dan pemerintah
harusnya berdiskusi atau bermusyawarah untuk meyelesaikan masalahnya bersama,
karena di Negara ini baiknya kita menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah,
jika masalah seperti itu tersesasikan dengan baik, semua pihak baik rakyat,
pemerintah dan pihak pihak lain yang bersangkutan dapat kesepakatan dan
akhirnya menguntungan semua pihak tanpa ada yang dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pentingnya
Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø
Pemerintah
bertanggung jawab penuh untuk mengelola
wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan
dalam bernegara.
Ø
Tidak hanya
tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk
menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
Ø
Sama sekali
tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang
berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan
2.
Adakah Visi
Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø
Ada beberapa
inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan di tubuh
Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih professional.
Ø
Kebanyakan
dari inisiatif tersebut adalah dorongan dari luar, dari
masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik
internasional maupun dalam negeri.
3.
Kebijakan
yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø
Satu hal
yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan
institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang
pemerintah.
Ø
Kebijakan-kebijakan
pemerintah ini harus terus didorong agar
mempunyai visi yang lebih jelas dan responsif terhadap persoalan-persoalan yang
nyata ada di masyarakat.
4.
Sistem Hukum di Indonesia Harus
diperbaiki
Ø
System hukum harus di perbaiki
karena banyaknya penyelewengan dan hal hal yang memperburuk hukum di Indonesia
Ø
Hukum di Indonesia harus merata,
adil, tegas, serta tidak pandang bulu.
B.
Saran
Kami
menyadari makalah ini masih mempunyai kekurangan dan demi penyempurnaan makalah
ini. Maka kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat positif atau
membangun dari pembaca dan semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca.
Daftar
Pustaka
Ø
Gramsci,
Antonio. Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971. Jayasuriya,
Kanishka. “The Rule of Law and Governance in the East Asian State,” Asian Law
Vol. 1, 107.
Ø
Mahkamah
Agung RI. Cetak Biru Pembaruan Mahkamah
Agung RI. Jakarta:
Mahkamah
Agung RI, 2003.
Ø
Kertas Kerja
Pembaruan Sistem Pengeloaan Keuangan Pengadilan. Jakarta:
Mahkamah
Agung RI, 2003.
Ø
Bagaimana
Undang-Undang Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta:
PSHK, 2003.