Tuesday, November 5, 2019


MAKALAH HUKUM DAN NEGARA

DISUSUN OLEH
AGYL SHEVA NURAKHMANDA





2019






Kata Pengantar
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
 kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
 berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.











                                                                                                                                                                                                                                                  Penulis


                                                                                             Oktober 2019

Daftar Isi
COVER……………………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR……………………………………………………...ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………..1
A.   Latar Belakang……………………………………………………….1
B.   Rumusan Masalah…………………………………………………….2
C.   Tujuan………………………………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………...3
A.  Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum…………….3
B.   Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum?...........................4
C.   Kebijakan yang Perlu Dilakukan dalam Penegakan Hukum…………5

BAB III PENUTUP……………………………………………………...…9
A.  Kesimpulan…………………………………………………………...9
B.   Saran………………………………………………………………….9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..10


BAB I
PENDAHULUAN

A.              Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui,semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum,dan begitu juga dengan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia  bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di Negara indonesia.dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku. Tetapi, itu bukanlah salah dalam perumusan hukum,melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksana hukum di Indonesia.
Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum,dan pelangar-pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya,malah dibiarkan begitu saja.dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini. Oleh karena itu kita akan membahas apa bagaimana  penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di Negara kita ini untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena masalah tersebut merupakan masalah yang sangat serius yang harus dipecahkan,guna menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.dan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Sebelum masuk ke rumusan masalah, apa sih hukum itu? Ya menurut KBBI, Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Sedangkan Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak. Masyarakat juga berhak mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Terdapat sanksi dan hukuman bagi orang yang melanggar hukum.
Sedangkan apasih itu Negara? menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Definisi negara juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan pengertian Negara secara umumnya adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Lalu apa hubungannya Hukum Dengan Negara? Jadi Negara itu butuh yang namanya hukum supaya Negara itu aman adil dan tentram, dan hukum harus berlaku di Negara seperti Indonesia ini karena rakyat pada suatu Negara harus mempunyai suatu hukum yang berlaku aga proses berjalannya Negara berajalan dengan baik.




B.              Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu :
Ø  Apakah Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Ø   Bagaimana keadaan keadaan penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
Ø   Bagaimana cara menegakkan hukum di Negara kita?
Ø  Mengapa Hukum di Indonesia cenderung tajam kebawah dan tumpul ke atas?
C.              Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
Ø  Untuk membahas mengenai faktor penyebab ketidakadilan hukum dan cara mengatasi masalah yang terjadi pada Negara ini.
Ø  Bagaimana terjadinya ketidakadilan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Ø  Bagaimana cara kita menyikapinya.
Ø  Menyelesaikan tugas mata kuliah softskill ilmu sosial dasar

































BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Sebelum berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum:
Pertama,  pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk  mengelola  wilayah  dan rakyatnya  untuk  mencapai  tujuan  dalam  bernegara.  Bagi  Indonesia  sendiri, pernyataan  tujuan  bernegara  sudah  dinyatakan  dengan  tegas  oleh  para  pendiri negara  dalam  Pembukaan  UUD 1945,  di  antaranya:  melindungi  bangsa  dan memajukan  kesejahteraan  umum.  Bukan  hanya  pernyataan  tujuan  bernegara Indonesia,  namun  secara  mendasar  pun  gagasan  awal  lahirnya  konsep  negara, pemerintah  wajib  menjamin  hak  asasi  warga  negaranya.  Memang,  dalam  teori pemisahan  kekuasaan  cabang  kekuasaan  negara  mengenai  penegakan  hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances  dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.
Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat.  Dengan  adanya  penegakan  hukum  yang  baik,  akan  muncul  pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan  yang  berlebihan  bila  dikatakan  penegakan  hukum  hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.
Ketiga, sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan  masyarakat  dan  ketertiban  umum,  Kejaksaan  dan  Kepolisian  justru menjadi  ujung  tombak  penegakan  hukum  yang  penting  karena  ia  langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal formal,sehingga saat  ini  pemerintah  masih  mempunyai  suara  yang  sigifikan  dalam  penegakan hukum. Sebab, sampai dengan September 2004, urusan administratif peradilan masih dipegang  oleh  Departemen  Kehakiman  dan  Hak  Asasi  Manusia.  Karena  itu, Pemerintah  masih  berperan  penting  dalam  mutasi  dan  promosi  hakim,  serta administrasi peradilan.
Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang
adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya, ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat.  Dan  memang,  selama  hukum  masih  punya  nafas  keadilan,  walau terdengar  utopis,  kepastian  hukum  jadi  hal  yang  didambakan.  Sebab  melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi.
Tidak berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal mendorong  perbaikan  politik  dan  pemulihan  ekonomi.  Harus  disadari  bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui  penegakan  hukum  ini  Indonesia  dapat  secara  konsisten  memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor, menjalankan aturanaturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.

B.              Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Lantas, bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi sulit  dijawab  karena  pemerintah  sendiri  hingga  saat  ini  belum  menunjukkan komitmennya  yang  jelas  mengenai  penegakkan  hukum.  Hingga  belakangan  ini, hukum  seringkali  tidak  dilihat  sebagai  sesuatu  yang  penting  dalam  proses demokratisasi.  Ia  sering  dipandang  sebagai sektor  yang menopang  perbaikan  di bidang lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi. Alhasil, pembaruan hukum sering diartikan sebagai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik daripada pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri.
Indikasi gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di DPR, yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang dipreskripsikan oleh berbagai lembaga internasional dan nasional sementara tidak banyak yang  dilakukan  untuk  memperbaiki  kinerja  kepolisian  dan  kejaksaan  oleh pemerintah. Memang ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan ditubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih profesional. Begitu pula  halnya  dengan  studi-studi  dalam  rangka  perbaikan  kejaksaan,  seperti Governance Audit untuk Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Asian Development Bank dan Price Waterhouse Coopers Indonesia (Kejaksaan Agung RI, 2001). Saat inipun, dengan didorong dan diasistensi oleh beberapa institusi, ada gerakan untuk pembaruan  hukum  yang  dilakukan  oleh  institusi-institusi  hukum  negara,  yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Namun  perlu  dicermati  juga  bahwa  kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri. Sementara pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai visi yang jelas mengenai penegakan hukum. Secara sederhana, asumsi di atas bisa dilihat dari tidak adanya kemauan politik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan dibiarkannya beberapa koruptor kelas kakap berkeliaran di masyarakat. Bahkan, jajaran pemerintahan yang terkena  indikasi  korupsi  pun  masih  dibiarkan  memegang  jabatannya.  Padahal, langkah pertama untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum justru dengan secara konsisten menerima putusan, bahkaan sangkaan pengadilan mengenai tindak pidana tertentu, terlepas dari final atau tidaknya putusan tersebut. Pasalnya, mereka adalah pejabat publik yang memiliki pertanggungjawaban politik, sehingga soal teknis legal-formal menjadi tidak lagi relevan.
Dalam bidang pembentukan kebijakan, indikasi yang menunjukkan gejala di atas bisa dilihat dalam soal perencanaan pembentukan kebijakan hukum pemerintah yang mandeg. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, dibentuk Komisi Hukum Nasional yang bertugas memberikan nasehat kepada presiden dalam bidang hukum.




C.              Kebijakan yang Perlu Dilakukan dalam Penegakan Hukum
Menukik ke pembicaraan yang lebih konkrit, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan hukum. Di tingkat substansi hukum  - peraturan perundang-undangan- pemerintah perlu mendorong  pembentukan  perangkat  peraturan  yang  terkait  dengan  penegakan hukum dengan visi di atas. Misalnya saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan prosedur teknis dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Juga, pemerintah, sebagai salah satu aparat pembentuk undang-undang, perlu berinisiatf membentuk undang-undang yang berkaitan dengan perbaikan institusi penegakan hukum: Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Di tingkat aparat, perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan disiplin yang tinggi.

 Bukan hanya aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pengadilan tetapi  seluruh  aparat  birokrasi  pemerintah.  Sebab  penegakan  hukum  bukanlah hanya dilakukan di pengadilan tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan perundang-undangan secara konsisten, tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam konteks “kultur” hukum, pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa penegakan hukum. Kultur ini bisa saja menjadi keluaran dari proses disiplin yang kuat yang menumbuhkan budaya penghormatan yang tinggi kepada hukum.  Namun  di  samping  itu,  perlu  juga  dilakukan  rangkaian  kegiatan  yang sistematis untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban warga negara, agar muncul kesadaran politik dan hukum.

1.                 Anggaran Penegakan Hukum
Masih  dalam  konteks  kebijakan  pemerintah,  penegakan  hukum  inipun  harus didukung pendanaan yang mencukupi oleh pemerintah serta, yang lebih penting lagi,  perencanaan  pendanaan  yang  memadai.  Dalam  kurun  waktu  tiga  tahun terakhir, dana untuk sektor hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat dari tahun ke tahun. Namun, ada beberapa permasalahan dalam hal  anggaran  ini,  seperti  diungkapkan  dalam  Kertas  Kerja  Pembaruan  Sistem Pengelolaan Keuangan Pengadilan yang disusun oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Dalam hal perencanaan dan pengajuan APBN, kelemahan internal pengadilan yang berhasil  diidentifikasi  antara  lain: (i)  ketiadaan  parameter  yang  obyektif  dan    argumentasi  yang  memadai;  (ii)  proses  penyusunan  yang  tidak  partisipatif;  (iii) ketidakprofesionalan  pengadilan;  dan  lain-lain (MA,  2003:  53-55).  Kebanyakan  “perencanaan”  dana  pemerintah  untuk  satu  tahun  anggaran  tidak  dilakukan berdasarkan  pengamatan  yang  menyeluruh  berdasarkan  kebutuhan  yang  riil, melainkan  menggunakan  sistem “line  item  budgeting”  menggunakan  metode penetapan anggaran melalui pendeketan “incremental” (penyusunan anggaran hanya dilakukan dengan cara menaikkan jumlah tertentu dari anggaran tahun lalu atau anggaran yang sedang berjalan). Akibatnya, dalam pelaksanaan anggaran, muncul “kebiasaan”  untuk  menghabiskan  anggaran  di  akhir  tahun  anggaran,  tanpa memperhatikan hasil dan kualitas dari anggaran yang digunakan (MA, 2003: 53-55) .
Kertas Kerja tersebut merumuskan serangkaian rekomendasi yang sangat teknis guna mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Kertas Kerja itu memang lebih banyak ditujukan untuk mempersiapkan wewenang administrasi dan keuangan yang akan dipindahkan  dari  pemerintah  ke  Mahkamah  Agung.  Meski  begitu,  setidaknya beberapa  rekomendasi  yang  sifatnya  umum  dan  sesuai  dengan  arah  kebijakan penegakan hukum, seharusnya dapat diterapkan pula oleh pemerintah.

2.                 Kebijakan yang Mendesak
Dalam jangka pendek, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung  penegakan  hukum  misalnya  terkait  dengan  wewenang  administrasi pengadilan yang masih ada di tangan pemerintah hingga September 2004. Di sini, pemerintah bisa memainkan peranan penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek korupsi dan kolusi. Selain itu, perlu ada dorongan dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. Seperti perubahan lima undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), yaitu UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, dan UU Kejaksaan. Kelima undang-undang ini tengah dibahas di  DPR  oleh  Badan  Legislasi (lihat  www.parlemen.net).  Sejauh  perannya  bisa dimainkan dalam proses pembahasan kelima undang-undang ini, pemerintah perlu mendorong perbaikan institusi yang mengedepankan pengadilan yang bersih dan independen. Begitu pula halnya dengan rencana penyusunan UU tentang Komisi Yudisial yang sudah disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada pemerintah namun belum mendapatkan jawaban.
Dalam hal korupsi, yang tentunya berkaitan erat dengan konsistensi penegakan hukum, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilaksanakan harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Demikian juga dengan rencana pembentukan Pengadilan Khusus Korupsi yang direncanakan terbentuk  pada  bulan  Juni 2004 (lihat  Bappenas,  Cetak  Biru  Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.  Pada  saat  ini  Kejaksaan  tengah  menyusun  cetak  biru  pembaruan kejaksaan dengan asistensi Komisi Hukum Nasional. Di sini perlu ada dorongan politik yang kuat agar cetak biru tersebut tersusun dengan baik dan, lebih penting lagi, dapat terlaksana dengan baik.

3.                 Mempertegas hukum
Hukum di Indonesia harus dipertegas agar tidak ada lagi kejanggalan pada hukum di Negara ini seperti istilah “Tajam Ke Bawah Tetapi Tumpul Keatas” yang artinya semua kalangan di Indonesia Harus mendapatkan hukuman yang setimpal, dan tidak ada lagi istilah seperti itu.
Jadi Hukum di Indonesia harus adil seadil adilnya agar tidak ada lagi kata – kata seperti “Ada yang tegak, Tapi itu bukan keadilan” , baik warga miskin, kaya, waga biasa, maupun pejabat Negara harus mendapatkan hukuman yang setimpal apa bila ia bersalah.

4.                 Memperbaiki Sistem Hukum
Menurut kami system hukum di Indonesia harus diperbaiki, karena banyaknya hal hal yang menyimpang, dan banyaknya ketidak adilan pada hukum di negara Indonesia ini.
Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia yaitu :
·                     Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga Negara Indonesia dan Aparatur penegak hukum karena perbaikan moral merupakan langkah utama untuk mengatasi masalah penegakkan hukum sehingga mempunyai kredibilitas tinggi.
·                     Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
·                     Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, akan tetapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, apa alasan yang menyebabkan terjadinya kejadian tersebut, adanya unsur kemanusiaan dan menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
·                     Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuk yang paling kaku, arogan , hitam putih. Akan tetapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
·                     Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
·                     Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang controversial, tidak memenuhi rasa keadilan dan yang melanggar kode etik.
·                     Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak didalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
·                     Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum, sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
·                     Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
·                     Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.

5.                 Rakyat harus taat hukum
Mengapa seperti itu? Karena jika masyarakat taat pada hukum yang berlaku, Negara akan terlihat aman, nyaman tentram, dan sejahtera. Contohnya saja peraturan lalu lintas, jika pengendara memakai helm, dan mematuhi rambu rambu lalu lintas, maka hal hal seperti kecelakaan akan terminimalisir, serta sang pengemudi atau pengguna jalan yang lainnya juga akan aman.










6.                 Pemerintah harus mendengar aspirasi dari rakyat
Hal yang terakhir harus dilakukan pemerintah adalah mendengar aspirasi yang disuarakan oleh rakyatnya, contohnya saja pada kasus demo yang dilakukan mahasiswa ketika KPK di lemahkan dan menolak untuk disahkannya RKUHP yang dinilai kontroversial dan sangat tidak demokratis, para pendemo dan pemerintah harusnya berdiskusi atau bermusyawarah untuk meyelesaikan masalahnya bersama, karena di Negara ini baiknya kita menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah, jika masalah seperti itu tersesasikan dengan baik, semua pihak baik rakyat, pemerintah dan pihak pihak lain yang bersangkutan dapat kesepakatan dan akhirnya menguntungan semua pihak tanpa ada yang dirugikan.   





































BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.       Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø  Pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk  mengelola  wilayah  dan rakyatnya  untuk  mencapai  tujuan  dalam  bernegara.
Ø Tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
Ø Sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan
2.       Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø Ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan di tubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih professional.
Ø Kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri.
3.       Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø  Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.
Ø  Kebijakan-kebijakan  pemerintah  ini  harus  terus  didorong  agar mempunyai visi yang lebih jelas dan responsif terhadap persoalan-persoalan yang nyata ada di masyarakat.
4.       Sistem Hukum di Indonesia Harus diperbaiki 
Ø  System hukum harus di perbaiki karena banyaknya penyelewengan dan hal hal yang memperburuk hukum di Indonesia
Ø  Hukum di Indonesia harus merata, adil, tegas, serta tidak pandang bulu.

B.  Saran
Kami menyadari makalah ini masih mempunyai kekurangan dan demi penyempurnaan makalah ini. Maka  kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat positif atau membangun dari pembaca dan semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca.















Daftar Pustaka
Ø  Gramsci, Antonio. Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971. Jayasuriya, Kanishka. “The Rule of Law and Governance in the East Asian State,” Asian Law Vol. 1, 107.
Ø  Mahkamah  Agung  RI.  Cetak  Biru  Pembaruan  Mahkamah  Agung  RI.  Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.
Ø  Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pengeloaan Keuangan Pengadilan. Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.
Ø  Bagaimana Undang-Undang Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta:
PSHK, 2003.







0 comments:

Post a Comment

Calendar

Calendar Widget by CalendarLabs

About

Saya Agyl Sheva Nurakhmanda Kunjungi Blog saya yang lain https://agylsheva-kits-pes.blogspot.com/

Popular Posts